Pembayaran fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Nomor 12 Tahun 2013). BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimuka berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut. Pendistribusian dana BPJS secara kapitasi adalah suatu metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana pemberi pelayanan kesehatan di FKTP menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta, per periode waktu untuk pelayanan yang telah ditentukan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Keberadaan dana kapitasi sangat penting karena digunakan untuk kegiatan operasional pelayanan kesehatan.
Permasalahan yang dibahas dalam tulisan hukum ini adalah: