Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
Permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut.