UU Kesehatan ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan yaitu :
1. Penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaran kesehatan;
2. Sinkronisasi pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat;
3.Penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah;
4.Penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif, memberikan layanan yang berfokus pada pasien berdasarkan siklus kehidupan manusia dan meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan serta bagi masyarakat rentan;
5.Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat melalui pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut oleh pemerintah ataupun masyarakat;
6. Penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan;
7. Penguatan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan perbekalan kesehatan;
8. Penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu hingga hilir;
9. Pemanfaatan teknologi kesehatan termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta pelayanan kesehatan menuju pelayanan kedokteran presisi
10.Penguatan sistem informasi kesehatan termasuk kewenangan pemerintah untuk mengelola dan memanfaatkan data kesehatan melalui integrasi berbagai sistem informasi kesehatan kedalam sistem informasi kesehatan nasional;
11. Penguatan kedaruratan kesehatan melalui perbaikan tata kelola kewaspadaam, penanggulangan dan pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah, termasuk pembagian peran dan koordinasi antar pemangku kepentingan serta penguatan antisipasi kondisi darurat dengan melakukan pendaftaran, pembinaan dan mobilisasi tenaga cadangan kesehatan;
12.Penguatan pendanaan kesehatan khususnya pemanfaatan pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui penjurusan alokasi anggaran berdasarkan prinsip penganggaran berbasis kinerja, penyelenggaraan sistem informasi pendanaan kesehatan, serta menjamin manfaat dalam program jaminan kesehatan berbasis kebutuhan dasar kesehatan; dan
13. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dibidang kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.