Catatan berita ini berisi tentang alokasi anggaran sebesar Rp90 Miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini, tim terpadu yang terdiri dari Otorita IKN, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih memproses rincian ganti rugi tersebut. Basuki mengungkapkan, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN diterbitkan, masyarakat terdampak proyek IKN dapat memilih mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Pemberian ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan Pasal 8, pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara.