10 Januari 2024 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

Peran Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Sumatera Selatan

Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. Stunting berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini mengenai:

  1. Bagaimana strategi nasional percepatan penurunan stunting?
  2. Apa saja rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia?
  3. Bagaimana pendanaan program penurunan dan pencegahan stunting?
  4. Bagaimana peran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penanganan dan pencegahan stunting


Stunting