Salah satu jenis bencana yang sering melanda Indonesia adalah bencana akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bencana ini hampir terjadi pada setiap tahun, terutama pada musim kemarau pada mulai bulan April hingga Oktober. Secara umum, bencana ini berdampak langsung pada rusaknya ekosistem hutan, kerugian ekonomi serta gangguan kesehatan dan transportasi oleh asap yang ditimbulkannya. Tulisan hukum ini akan membahas mengenai upaya penanggulangan pengendalian Karhutla pada bagian tahapan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca Karhutla, khususnya terkait dengan cara yang dapat digunakan untuk menghitung besarnya kerugian akibat dari Karhutla.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini sebagai berikut: