Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diumumkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada tanggal 30 Januari 2020, dinyatakan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 dengan 118.000 kasus telah dilaporkan di 114 negara.
Pada tanggal 23 Maret 2020 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan COVID-19.
Permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan hukum ini adalah: