Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang sejalan dengan investasi hulu migas yang kondusif untuk menjaga ketahanan energi nasional.
SKK Migas selaku perpanjangan tangan Pemerintah di industri hulu migas turut berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah, termasuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mencapai peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam bertujuan untuk:
1.mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;
2. mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;
3.meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
4.mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Lingkup PP meliputi:
1.pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA);
2. penggunaan DHE SDA;
3. pengawasan DHE SDA; dan
4. sanksi administratif.