31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Kontrak Cost Plus Fee dalam Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat

Dalam penanganan keadaan darurat bencana tersebut pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.

Permasalahan yang akan dikaji dalam Tulisan Hukum ini

adalah sebagai berikut:

  1. Apakah kriteria keadaan darurat dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah?
  2. Bagaimana tata cara Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat?
  3. Dimana pengaturan Kontrak cost plus fee keadaan darurat pengadaan barang/jasa pemerintah dan bagaimana perhitungan biayanya?
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah