31 Desember 2021 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Keadaan Tertentu Darurat Bencana

Dalam penanganan keadaan darurat, pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.

Permasalahan dalam tulisan hukum ini yaitu:

  1. Bagaimana mekanisme penetapan status keadaan tertentu darurat bencana?
  2. Bagaimana tata cara pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat?
  3. Bagaimanakah monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat?
  4. Bagaimana tata cara reviu atas pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19?
Covid-19