28 September 2015 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Pengelolaan Keuangan Haji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Setiap umat Islam akan menunaikan rukun Islam yang kelima yaitu Haji. Dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia, maka jumlah umat Islam Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekah juga besar. Setiap tahunnya Indonesia mengirimkan jamaah haji baik jamaah haji reguler berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi maupun jamaah haji khusus dengan visa tambahan. Menyadari cukup banyaknya hal yang perlu diatur oleh pemerintah dan untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai payung hukumnya.

Permasalahan yang dibahas dalam tulisan hukum ini adalah:

  1. Apa yang dimaksud dengan keuangan haji?
  2. Siapakah Pelaksana Pengelolaan Keuangan Haji?
  3. Bagaimana tata cara pengelolaan keuangan haji?
Ibadah, Keagamaan, Haji