31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Kelompok Masyarakat.

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu:

  1. Apa pengertian dari Swakelola serta tipe-tipe pengadaan barang/jasa melalui Swakelola?
  2. Bagaimana perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa melalui Swakelola?
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah