31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Untuk mendukung dalam mewujudkan e-government, pemerintah sudah mengesahkan peraturan maupun perundangan yang berkaitan dengan teknologi informasi. Yaitu diwali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dilanjutkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan yang terbaru adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Permasalahan yang diangkat dalam tulisan hukum ini adalah

  1. Apakah yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)?
  2. Bagimananakah Tata Kelola Pelaksanaan SPBE?
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)