31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Recovery Dampak Kegiatan Pertambangan

Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan benar. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan.

Sementara, bagi pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPUK) Operasi Produksi, diwajibkan untuk melakukan pascatambang pada lahan terganggu pada kegiatan pertambangan. Kewajiban ini menyangkut baik kegiatan penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah.

Permasalahan yang akan dikaji dalam Tulisan Hukum ini adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan pascatambang?
  2. Bagaimana mekanisme pelaksanaan pascatambang oleh Pihak ketiga?
  3. Apakah penempatan jaminan pascatambang menghapus kewajiban Pemegang IUPK untuk melaksanakan kegiatan pasca tambang?
Pertambangan, Mineral dan Energi