23 Desember 2015 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Prosedur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai pendidik, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pemberian sertifikat kepada guru oleh pemerintah ini dilaksanakan melalui program sertifikasi guru.

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu:

  1. Apa saja kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya?
  2. Apakah pola yang digunakan dalam pelaksanaan sertifikasi guru?
  3. Bagaimana prosedur sertifikasi guru dalam jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan?
Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental