31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

Perbedaan Metode Pengadaan Barang/Jasa dalam Status Keadaan Tertentu dan Status Keadaan Darurat pada Bencana Non Alam Covid-19

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang jasa pemerintah, telah diatur mengenai pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat. Prosedur pengadaan dalam penanganan keadaan darurat ini berbeda dengan prosedur pengadaan barang/jasa yang berlaku pada umumnya seperti tender, seleksi, penunjukan langsung atau pengadaan langsung, karena dalam penanganan keadaan darurat kecepatan untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan menjadi hal yang diutamakan. Metode pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat ini hanya dapat digunakan jika telah ada penetapan keadaan darurat dari Presiden/Kepala Daerah.

Permasalahan yang akan dibahas yaitu:

  1. Apa yang dimaksud status keadaan darurat dan status keadaan tertentu dalam penanganan bencana?
  2. Bagaimanakah metode pengadaan barang/jasa yang digunakan pada saat status keadaan darurat COVID-19?
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah