31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Sebagai bentuk amanat atas Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (untuk selanjutnya disebut ‘Perpres 96/2018’), Pemerintah c.q. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Lebih lanjut, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi ‘KIA’ adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kependudukan