31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Maluku

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK diawasi oleh beberapa pihak. Pengawasan legislatif kepada KPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengawasan eksekutif oleh Presiden Republik Indonesia, pengawasan internal oleh Direktorat Pengawasan Internal, pengawasan publik oleh Deputi Pengaduan Masyarakat, dan pengawasan media oleh jurnalis. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) terdapat perubahan pengawasan eksternal yang dulunya dilakukan oleh Komite Etik, diubah menjadi dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu:

  1. Apa tugas Dewan Pengawas KPK?
  2. Apa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK?
  3. Hal apa yang dapat mengakibatkan berhenti atau diberhentikannya Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK?
Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern