29 Juli 2019 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Syarat dan Tata Cara Permohonan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

Pada dasarnya warga negara Indonesia berhak untuk keluar Wilayah Indonesia, dan warga negara asing berhak untuk tinggal baik kunjungan, tinggal sementara, atau menetap di Wilayah Indonesia. Namun untuk ketertiban dan perlindungan warga negara Indonesia, serta terjaminnya keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai maksud dan tujuannya, maka dilakukan pengawasan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian ini dalam bentuk pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan, dan sifatnya dapat secara terkoordinatif dengan instansi lain terkait. Selain itu pelaksanaan pengawasan Keimigrasian juga telah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk  mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.

Dokumen Perjalanan berfungsi tidak hanya sebagai dokumen perjalanan antarnegara, namun juga merupakan bukti identitas diri dan bukti kewarganegaraan bagi pemegangnya pada saat berada di luar wilayah negaranya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka beberapa permasalahan yang akan di bahas dalam tulisan hukum ini, yaitu:

  1. Apakah yang menjadi persyaratan permohonan paspor diplomatik dan paspor dinas?
  2. Bagaimana tata cara permohonan paspor diplomatik dan paspor dinas?
Kewarganegaraan, Imigrasi