31 Desember 2021 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Bantuan Keuangan Tidak Terduga untuk Penanganan Penyebaran dan Dampak Covid-19

Akibat banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19, Pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020.

Sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan langkah-langkah percepatan penanganan COVID-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 14 Maret 2020 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal-hal yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19?
  2. Bagaimana tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19?
Covid-19