31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Mekanisme Pengadaan Swakelola pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018

Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa di Indonesia dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta menjamin kepastian hukum dalam prosesnya, sementara pada saat yang sama, menstimulasi perekonomian dengan menciptakan kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh penyedia barang dan jasa secara kompetitif melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua jenis permintaan pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh Penyedia atau merangsang Penyedia untuk memasukkan penawaran dan berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa. Eksekutif menerbitkan pedoman mengenai hal tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Berdasarkan latar belakang pada bagian pendahuluan maka dapat ditarik beberapa permasalahan, yaitu :

  1. Bagaimana Pedoman Swakelola mendefinisikan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola (Pengadaan Swakelola) dan bagaimana gambaran umum dari tujuan dan jenis-jenis Pengadaan Swakelola.
  2. Bagaimana pelaksanaan pengadaan swakelola dilakukan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah