31 Desember 2020 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.

Tulisan hukum ini akan membahas pengelolaan keuangan BLUD dan fleksibilitas pengelolaannya berdasarkan struktur anggaran BLUD, dengan permasalahan sebagai berikut:

  1. Bagaimana pengelolaan pendapatan BLUD?
  2. Bagaimana pengelolaan belanja BLUD?
  3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan BLUD?
Badan Layanan Umum/BLU