27 Oktober 2023 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sebagai Jaminan Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai 1. Tahapan pengelolaan DTKS yang terdiri dari proses usulan data serta verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan dan penggunaan; dan

2. Kriteria masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Fakir Miskin sebagaimana diatur dalam Fakir miskin diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (1) UU 13/2011 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Covid-19