22 Desember 2023 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penurunan Stunting Di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Pencegahan dan penurunan stunting memerlukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat umum, dan lainnya. Presiden dan Wakil Presiden telah berkomitmen untuk memimpin langsung upaya percepatan penurunan angka prevalensi stunting sehingga penurunan stunting dapat terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Saat ini pemerintah telah memiliki beberapa dasar hukum untuk melakukan perbaikan status gizi balita dan anak-anak dalam rangka percepatan pencegahan stunting yang tercermin peraturan perundang-undangan berikut ini:

1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2.   Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

3.   Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

4.   Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.

5.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2018-2023.

6.   Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam rangka percepatan penurunan stunting, semua pihak, baik kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan saling berkoordinasi dan bekerja sama sesuai kewenangan masing-masing. Semua pihak dapat saling melibatkan satu sama lain secara konvergen dan terintegrasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat desa pada Provinsi Jawa Barat.


Stunting