27 April 2022 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) untuk menyempurnakan pengaturan dan pengelolaan PNBP agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan.

UU PNBP ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.                                                                   

Dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP Tata Cara Pemeriksaan PNBP)

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah