21 Desember 2016 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Sewa dan Pinjam Pakai Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Salah satu jenis pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yaitu Pemanfaatan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN/D yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan . Bentuk Pemanfaatan BMN/D terdiri dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur. Pada tulisan hukum ini, akan dibahas mengenai pengelolaan BMN berupa sewa dan pinjam pakai.

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu:

  1. Apa yang dimaksud dengan Pemanfaatan BMN berupa sewa dan pinjam pakai?
  2. Bagaimana tata cara Pemanfaatan BMN berupa sewa dan pinjam pakai?


Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah