12 Desember 2019 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dalam rangka mengatur ketentuan terkait upaya percepatan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah. Dalam hal upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah telah selesai dilaksanakan, penghapusan piutang secara mutlak dapat dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat tanpa perlu menunggu jangka waktu dua tahun sejak ditetapkannya penghapusan piutang secara bersyarat.

Permasalahan dalam tulisan hukum ini adalah:

  1. Apakah yang dimaksud dengan piutang negara dan piutang daerah serta ruang lingkup penghapusan secara bersyarat atau mutlak?
  2. Tata cara penghapusan secara bersyarat atau mutlak atas piutang negara?
  3. Tata cara penghapusan secara bersyarat atau mutlak atas piutang daerah?
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah