31 Desember 2021 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat

Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian desa.

Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf i Perppu No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa perlu dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dengan kriteria tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan Perppu tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan dana desa” adalah dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini yaitu:

  1. Bagaimana Pengalokasian Dana Desa?
  2. Bagaimana penyaluran Dana Desa pada masa pandemi Covid-19?
  3. Apakah Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan dampak pendemi Covid-19?
Covid-19