31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Riau

Tinjauan Yuridis atas Kepailitan BUMN (Persero)

Dalam perkembangannya, BUMN, khususnya BUMN Persero dimungkinkan dapat mengalami risiko kerugian yang berpotensi bangkrut atau pailit apabila tidak dikelola secara profesional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat (good corporate governancey. Pengaturan permohonan pailit terhadap BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Permasalahan yang dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu:

  1. Bagaimana pengaturan kepailitan pada BUMN (Persero) berdasarkan UU Kepailitan?
  2. Bagaimana akibat hukum kepailitan pada BUMN (Persero) berdasarkan UU Kepailitan?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)