31 Desember 2021 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Keadaan darurat membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanganan COVID-19 bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai barang dan jasa kesehatan lainnya, serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme dalam keadaan darurat. Menyikapi status keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan pengadaan barang dan jasa penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19.

Permasalahan dalam tulisan hukum ini adalah:

  1. Apakah pandemi COVID-19 termasuk sebagai keadaan darurat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?
  2. Bagaimana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat pandemi COVID-19?
Covid-19