31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Jaminan Reklamasi Pertambangan

Industri pertambangan baik mineral maupun batubara berpotensi memberikan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut berpotensi terjadi akibat adanya kegiatan penggalian dan penimbunan batuan penutup (overburden material atau waste rock). Oleh karena itu, perencanaan pengelolaan lingkungan pertambangan harus dapat direncanakan sejak tahap prapenambangan. Integrasi pengelolaan lingkungan dan rencana penambangan merupakan salah satu cara terbaik yang dapat meminimalkan potensi dampak lingkungan di masa penambangan. Salah satu pengelolaan lingkungan pertambangan yang harus direncanakan yakni reklamasi pada lahan yang terganggu oleh kegiatan penambangan.

Permasalahan yang akan dikaji dalam Tulisan Hukum ini adalah sebagai berikut :

  1. Apakah pemberian jaminan reklamasi membebaskan perusahaan dari kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi?
  2. Bagaimana peryaratan jaminan reklamasi dalam bentuk accounting reserve?
  3. Dapatkah jaminan reklamasi dilakukan perubahan dan bagaimana ketentuannya?
  4. Kapan Jaminan reklamasi dapat dicairkan dan bagaiman prosedur pencairannya?
  5. Bagaimana status kepemilikan bunga atas jaminan reklamasi dalam bentuk deposito berjangka?


Pertambangan, Mineral dan Energi