17 November 2023 | Catatan Berita

Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman

Terdapat enam pokok pengaturan dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 yaitu tentang :

  1. Skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), yang bermula bersifat sukarela kini menjadi mandatory.
  2. Pemberlakuan PPMSE yang semula hanya sebagai mitra DJBC atau pihak ketiga, kini diperlukan sebagai importir. Dengan ketentuan ini, PPMSE juga mempunyai kewajiban sebagaimana diatur di dalam aturan kepabeaan.
  3. Penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman, dari 4 barang menjadi 8 barang. Delapan komoditas yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%).
  4. Penegasan mengenai Consignment Note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. Pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 ini pun turut diatur mengenai perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.
  5. Sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan, yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment.
  6. PMK Nomor 96 Tahun 2023 turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman dari yang semula tidak diatur. Pengaturan ini diperlukan untuk mempermudah UMKM melakukan ekspor, termasuk mengajukan restitusi pajak