31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Papua

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah

UU Pemerintahan Daerah yaitu pada Pasal 331 telah mengatur mengenai ketentuan umum pendirian BUMD. Sedangkan ketentuan mengenai pelaksanaan pendirian BUMD, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 331 ayat (6) akan diatur lebih lanjut pada suatu peraturan pemerintah.

Untuk melaksanakan amanat UU Pemerintahan Daerah (diantaranya Pasal 331 ayat (6) sebagaimana disebutkan di atas) maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD). Bahwa Tulisan Hukum “Pendirian Badan Usaha Milik Daerah” ini disusun untuk menjelaskan tata cara pendirian suatu BUMD sebagaimana diatur pada PP BUMD.

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, pemasalahan yang akan kami bahas dalam tulisan hukum ini adalah:

  1. Apakah tujuan dari pendirian suatu Badan Usaha Milik Daerah?
  2. Apakah yang menjadi dasar pendirian suatu Badan Usaha Milik Daerah?
  3. Bagaimana ketentuan mengenai perda pendirian Badan Usaha Milik Daerah?
  4. Bagaimana ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan Badan Usaha Milik Daerah?
  5. Apa saja yang harus dicantumkan pada Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Daerah?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)