05 Februari 2024 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

Implementasi Atas Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terhadap Upaya Pencegahan Stunting

Upaya penanggulangan stunting telah dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dengan adanya kebijakan yang baru, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Selain itu terdapat peraturan turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 diantaranya adalah Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021 – 2024 dan peraturan pada masing-masing Pemerintah Daerah sebagai pedoman pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

Implementasi kebijakan penanggulangan stunting di Provinsi Jawa Tengah sudah dilaksanakan dengan baik. Pemerintah daerah sudah melibatkan masyarakat dan organisasi perangkat daerah untuk bersinergi bersama dalam penanggulangan stunting. Pemerintah kabupaten/kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Tengah telah menjalankan program penanggulangan stunting dengan baik. Beberapa program penanggulangan stunting sebagai bentuk nyata dari implementasi kebijakan pemerintah daerah sudah dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.



Stunting