12 September 2019 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Pengelolaan Barang Gratifikasi

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengelolaan BMN/D tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disesuaikan dengan siklus perbendaharaan.

BMN yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain BMN yang diperoleh dari aset asing/cina, benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang rampasan, dan barang tegahan kepabeanan ataupun barang gratifikasi. Tulisan hukum ini membahas Pengelolaan Barang Gratifikasi dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018.

Permasalahan yang akan di bahas dalam tulisan hukum ini, yaitu:

  1. Apakah yang dimaksud barang gratifikasi dan menjadi tanggung jawab dan wewenang siapa barang gratifikasi?
  2. Bagaimana tata cara pengelolaan barang gratifikasi?
Penguatan Sistem Anti Korupsi