31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat

Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanggulangan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diumumkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada tanggal 30 Januari 2020, dinyatakan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 dengan 118.000 kasus telah dilaporkan di 114 negara.

Pada tanggal 23 Maret 2020 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan COVID-19.

Permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan hukum ini adalah:

  1. Bagaimanakah tata cara penetapan status keadaan darurat bencana dilakukan?
  2. Kapan dan bagaimanakah Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanggulangan bencana COVID -19 dilakukan?


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah