31 Desember 2021 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

Tinjauan Hukum tentang Status Keadaan Darurat dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang dampak dari adanya pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat. Dimana ini berdampak pada perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dapat diperhatikan pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bermakna demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera. Dan salah satu dampak dari penyebaran virus Covid-19 ini adalah kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa.

Permasalahan yang akan dibahas antara lain sebagai berikut:

  1. Bagaimana penetapan status keadaan darurat pada masa Pandemi Covid-19?
  2. Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa pada masa darurat yang merupakan salah satu dampak dari Pandemi Covid-19?
Covid-19