31 Desember 2019 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Mekanisme Penghitungan Insentif Over Target

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah serta berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Besar kecilnya Pendapatan Daerah akan menentukan jumlah dana yang dapat dialokasikan untuk penganggaran Belanja Daerah yang menunjang pembangunan.

Salah satu pertanyaan terkait dengan insentif Pajak Daerah yang sering dikemukakan pada forum-forum diskusi baik formal maupun non formal adalah penambahan nominal insentif Pajak Daerah apakah dapat dilakukan apabila target pendapatan pada tahun berkenaan tidak hanya tercapai namun terlampaui. Selain mekanisme umum dari penghitungan Insentif Pajak, mengingat dari frekuensi mencuatnya topik dimaksud, tema penambahan Insentif Pajak pada tahun berkenaan juga akan menjadi permasalahan yang akan dibahas pada tulisan hukum ini.

Permasalahan yang akan dibahas yaitu:

  1. Bagaimana mekanisme penghitungan Insentif Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
  2. Dalam hal target pencapaian pendapatan terlampaui, apakah dapat dilakukan penambahan pembayaran Insentif Pajak Daerah pada tahun berkenaan.
Pajak, Perpajakan