MK Beri Panduan Ke Pemerintah Soal Pengisian Penjabat Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Kendati demikian, MK memberikan beberapa panduan kepada pemerintah dalam pengisian penjabat kepala daerah. Dalam pertimbangan MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pengisian penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, sementara penjabat bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
- 20/05/2002
- Catatan Berita