Menampilkan 5 data
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Penyerahan Aset Daerah Pemekaran

Dalam konteks pemekaran daerah yang lebih dikenal dengan pembentukan daerah otonom baru, bahwa daerah otonom diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik. Dalam pemekaran daerah terdapat hal yang perlu diketahui, yaitu bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai penyerahan aset daerah pemekaran dari daerah induk ke daerah otonom baru.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Optimalisasi Barang Milik Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Ditinjau dari Pengenaan Retribusi Daerah Serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Bagi pemerintah daerah, pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sebagai alternatif pilihan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah selain melalui retribusi daerah. Sehingga dalam hal ini pemerintah daerah harus memiliki rencana yang matang terkait pilihan kebijakan yang akan diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah apakah melalui pengenaan retribusi daerah ataukah melalui pemanfaatan barang milik daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tulisan hukum ini dibuat untuk mengulas bagaimana optimalisasi barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ditinjau dari pengenaan retribusi daerah serta pemanfaatan barang milik daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengamanan Barang Milik Daerah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah termasuk diantaranya tata cara pengamanan barang milik daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Papua
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengasuransian Barang Milik Negara

Salah satu kewenangan Menkeu selaku Pengelola BMN yaitu merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN . Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut PP Nomor 27 Tahun 2014) menyatakan bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Selanjutnya PP Nomor 27 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa mengenai tata cara asuransi BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 45 PP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (selanjutnya disebut PMK Nomor 97/PMK.06/2019) pada tanggal 21 Juni 2019. PMK ini berlaku sejak tanggal 25 Juni 2019. Untuk tahap pertama, aset yang akan diasuransikan hanyalah aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Agustus atau September 2019. Pada tahun 2020, asuransi akan dilaksanakan atas aset milik 40 K/L. Kemudian pemerintah menargetkan akan mengasuransikan seluruh gedung dan bangunan milik K/L pada tahun 2021.

  • 12/09/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Sewa dan Pinjam Pakai Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Salah satu jenis pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yaitu Pemanfaatan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN/D yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan . Bentuk Pemanfaatan BMN/D terdiri dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur. Pada tulisan hukum ini, akan dibahas mengenai pengelolaan BMN berupa sewa dan pinjam pakai.

  • 21/12/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah