Menampilkan 126 data
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Pengelolaan Dana Insentif Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.07/2019

Salah satu dana yang ditransfer ke daerah adalah dana insentif daerah (DID). Dana Insentif Daerah adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan atau pencapaian kinerja tertentu dibidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. Tulisan hukum ini akan mengatur mengenai teknis pengelolaan dana insentif daerah terkait pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana insentif daerah, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif

Recovery Dampak Kegiatan Pertambangan

Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan benar. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan. Sementara, bagi pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPUK) Operasi Produksi, diwajibkan untuk melakukan pascatambang pada lahan terganggu pada kegiatan pertambangan. Kewajiban ini menyangkut baik kegiatan penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Standar Harga Satuan Nasional

Standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional. Selain itu, Standar harga satuan pada masing-masing daerah dapat disusun memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di suatu Daerah. Standar harga satuan regional dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan akan diterapkan pada lima jenis pengeluaran daerah. Standar harga satuan regional ditetapkan untuk digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu ini mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah

UU Pemerintahan Daerah yaitu pada Pasal 331 telah mengatur mengenai ketentuan umum pendirian BUMD. Sedangkan ketentuan mengenai pelaksanaan pendirian BUMD, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 331 ayat (6) akan diatur lebih lanjut pada suatu peraturan pemerintah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Papua
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Mengenai Kawasan Ekonomi Khusus Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

KEK di Indonesia mulai diatur sejak tahun 2009, yang merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi di periode-periode sebelumnya. Di tahun 1970, dikenal dengan mulai adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pada 1972, muncul pengembangan Kawasan Berikat. Berlanjut pada 1989 dengan Kawasan Industri, lalu pada 1996, dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan terakhir, sejak tahun 2009, dimulai pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi di Daerah masih terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan, serta masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri. Hal tersebut terjadi karena Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah tidak intensif dan berkesinambungan melakukan konsolidasi dan koordinasi atas permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan diatas. Selain itu masih kurangnya pemahaman Pemerintah Daerah atas pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah. Dan juga kemudahan yang berbentuk fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana, pemberian bantuan teknis, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal serta percepatan pemberian izin sebagaimana dijamin oleh Negara dalam Pasal 14 UU Penanaman Modal.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum

Optimalisasi Barang Milik Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Ditinjau dari Pengenaan Retribusi Daerah Serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Bagi pemerintah daerah, pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sebagai alternatif pilihan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah selain melalui retribusi daerah. Sehingga dalam hal ini pemerintah daerah harus memiliki rencana yang matang terkait pilihan kebijakan yang akan diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah apakah melalui pengenaan retribusi daerah ataukah melalui pemanfaatan barang milik daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tulisan hukum ini dibuat untuk mengulas bagaimana optimalisasi barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ditinjau dari pengenaan retribusi daerah serta pemanfaatan barang milik daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Refocusing dan Realokasi Anggaran Terkait Penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi yang semakin besar menunjukkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terkait hal itu, Pemerintah Daerah wajib menetapkan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menanggulangi segala implikasi yang timbul dari pandemi covid-19 ini terutama dalam hal perencanaan penganggaran penanganan pandemi. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah harus mendukung Pemerintah Pusat untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta kepentingan strategis nasional. Sebagai salah satu Pemerintah Daerah yang daerahnya terdampak covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya (APBD) untuk penanganan pandemi ini.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Covid-19

Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Kelompok Masyarakat.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mekanisme Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum

Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor sebagai barang ekspor. Namun dalam praktiknya terdapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Salah satu ketentuan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pajak, Perpajakan

Pengamanan Barang Milik Daerah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah termasuk diantaranya tata cara pengamanan barang milik daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Papua
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Bantuan Langsung Pangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Masa Pandemi Covid-19 pada Provinsi Gorontalo

Dalam rangka penerapan PSBB, Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memberlakukan PSBB dalam membatasi persebaran Covid-19 pada daerah-daerah yang dinilai memiliki tingkat transmisi yang tinggi terhadap penularan Covid-19, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Per bulan April 2020, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan sejumlah program bantuan untuk membantu warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Stimulus ekonomi diberikan kepada kelompok pengusaha UMKM agar bisa bangkit kembali setelah ditempa Covid-19, terutama di sektor pariwisata dan jasa.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Covid-19

Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019

Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil merupakan keharusan bagi setiap instansi pemerintah untuk membangunnya kemudian diterapkan, pengawasan terhadap penerapannya dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah dan juga menteri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kepegawaian, Aparatur Negara

Tinjauan Hukum Regulasi dan Sistem Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara di Daerah

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan perkembangan mendasar terhadap kebijakan pertambangan nasional, sehingga otonomi daerah merupakan landasan tambahan bagi penyusun kebijakan pertambangan nasional terutama jika dikaitkan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk menggali potensi bagi kepentingan daerah dan masyarakatnya, namun kewenangan daerah tidak mencakup seluruh sektor pertambangan karenanya tidak dapat mengambil kebijakan sebebas-bebasnya.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Kartu Kredit Pemerintah

Berkaitan dengan pembayaran menggunakan kartu kredit Direktorat Jenderal Perbendaharaan/(DJPb) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Uji coba penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja dilaksanakan pada beberapa satker di kementerian/lembaga. Kartu Kredit yang digunakan adalah jenis kartu kredit korporat. Namun karena kartu kredit korporat identik dengan swasta atau perusahaan maka istilah yang digunakan untuk kartu kredit yang digunakan untuk belanja satker ini adalah Kartu Kredit Pemerintah.

  • 12/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

  • 12/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Pengasuransian Barang Milik Negara

Salah satu kewenangan Menkeu selaku Pengelola BMN yaitu merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN . Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut PP Nomor 27 Tahun 2014) menyatakan bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Selanjutnya PP Nomor 27 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa mengenai tata cara asuransi BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 45 PP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (selanjutnya disebut PMK Nomor 97/PMK.06/2019) pada tanggal 21 Juni 2019. PMK ini berlaku sejak tanggal 25 Juni 2019. Untuk tahap pertama, aset yang akan diasuransikan hanyalah aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Agustus atau September 2019. Pada tahun 2020, asuransi akan dilaksanakan atas aset milik 40 K/L. Kemudian pemerintah menargetkan akan mengasuransikan seluruh gedung dan bangunan milik K/L pada tahun 2021.

  • 12/09/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengelolaan Barang Gratifikasi

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengelolaan BMN/D tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disesuaikan dengan siklus perbendaharaan.

  • 12/09/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Penguatan Sistem Anti Korupsi

Tahapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Ada beberapa tahapan yang harus dijalani sebelum puskesmas dapat diterapkan menjadi BLUD sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dengan menerapkan puskesmas sebagai BLUD maka dana PNBP bisa langsung digunakan termasuk dari BPJS tanpa harus disetorkan dahulu ke Kas daerah. Puskesmas dapat menyusun anggaran secara fleksibel dan mandiri untuk kemudian dikonsolidasikan ke Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD. Selain itu dengan menerapkan menjadi BLUD dapat menerapkan pengelolaan belanja dan pengelolaan barang secara mandiri. BLUD juga dapat melakukan utang piutang, kerja sama, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD. Pasal 209 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.

  • 29/07/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Badan Layanan Umum/BLU