Menampilkan 3 data
Ibadah, Keagamaan, Haji
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ketentuan pengelolaan keuangan haji diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU No.34/2014). Pengelolaan tersebut antara lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah dan rasionalitas serta efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ketertiban dalam pengelolaan pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan haji merupakan satu komponen penting menentukan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Ibadah, Keagamaan, Haji

Investasi Dana Haji

Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

  • 30/10/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Ibadah, Keagamaan, Haji

Pengelolaan Keuangan Haji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Setiap umat Islam akan menunaikan rukun Islam yang kelima yaitu Haji. Dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia, maka jumlah umat Islam Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekah juga besar. Setiap tahunnya Indonesia mengirimkan jamaah haji baik jamaah haji reguler berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi maupun jamaah haji khusus dengan visa tambahan.

  • 28/09/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Ibadah, Keagamaan, Haji