Menampilkan 2 data
Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Pengelolaan Dana Insentif Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.07/2019

Salah satu dana yang ditransfer ke daerah adalah dana insentif daerah (DID). Dana Insentif Daerah adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan atau pencapaian kinerja tertentu dibidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. Tulisan hukum ini akan mengatur mengenai teknis pengelolaan dana insentif daerah terkait pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana insentif daerah, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif

Pemberian Honorarium Kegiatan PNS Daerah Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai

Tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah tersebut menggunakan kriteria pertimbangan beban kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memedomani Peraturan Pemerintah. Apabila Peraturan Pemerintah tersebut belum terbit, maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Adanya pemberian tambahan penghasilan serta pemberian honorarium bagi PNS daerah tentunya menjadi suatu hal yang perlu dicermati dari aspek regulasi sehingga tidak menciptakan tumpang tindih pembiayaan yang berujung pada pemborosan anggaran atau bahkan terjadinya kerugian daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif