Menampilkan 4 data
Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Sebagaimana bentuk perjanjian, terdapat perusahaan asuransi melakukan wanprestasi yaitu gagal bayar terhadap nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut dimana fugsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan ini. Sebagaimana dipahami bahwa fungsi pengawasan terhadap perusahaan asuransi adalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, dalam hal ini sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pasca diundangkan Undang-Undang OJK telah terjadi peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan Perusahaan Asuransi dari Menteri Keuangan yang beralih ke OJK. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang OJK berbunyi sebagai berikut: “Sejak tanggal 21 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuagan ke OJK.” Untuk itu dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Asuransi secara normatif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

  • 27/04/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Penguatan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Hal Pemeriksaan/Audit Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Inspektorat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota mempunyai fungsi sebagai lembaga internal auditor pemerintah provinsi untuk mengawasi urusan pemerintahan baik pemerintahan provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK diawasi oleh beberapa pihak. Pengawasan legislatif kepada KPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengawasan eksekutif oleh Presiden Republik Indonesia, pengawasan internal oleh Direktorat Pengawasan Internal, pengawasan publik oleh Deputi Pengaduan Masyarakat, dan pengawasan media oleh jurnalis. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) terdapat perubahan pengawasan eksternal yang dulunya dilakukan oleh Komite Etik, diubah menjadi dilakukan oleh Dewan Pengawas.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Gambaran Umum dan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah Kabupaten/Kota.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern