Menampilkan 4 data
Pajak, Perpajakan
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Reformasi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Implikasinya Terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Salah satu aspek penting dari hubungan antara pemerintah pusat dan daerah terefleksi dalam intergovernmental fiscal relations. Pelimpahan tugas kepada pemerintah daerah dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions). Salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia pada era Reformasi secara resmi dimulai sejak 01 Januari 2001. Proses tersebut diawali dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (PKPD). Hingga kini, kedua regulasi tersebut sudah mengalami beberapa kali revisi hingga yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, pelaksanaan desentralisasi fiskal selama kurang lebih dua dekade dinilai belum optimal. Untuk mengatasi ketimpangan ini, diperlukan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas daerah dalam peningkatan pelayanan publik. Maka Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang ini tidak hanya mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 (Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004) tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Hadirnya UU HKPD tersebut mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, serta UU PDRD.

  • 28/07/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pajak, Perpajakan

Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan

Pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan (Sistem Self Assessment). Pajak yang dibebani pemerintah terhadap wajib pajak salah satunya adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan. Tulisan hukum ini lebih lanjut akan membahas mengenai Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Pajak, Perpajakan

Mekanisme Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum

Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor sebagai barang ekspor. Namun dalam praktiknya terdapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Salah satu ketentuan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pajak, Perpajakan

Mekanisme Penghitungan Insentif Over Target

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah serta berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Besar kecilnya Pendapatan Daerah akan menentukan jumlah dana yang dapat dialokasikan untuk penganggaran Belanja Daerah yang menunjang pembangunan. Salah satu pertanyaan terkait dengan insentif Pajak Daerah yang sering dikemukakan pada forum-forum diskusi baik formal maupun non formal adalah penambahan nominal insentif Pajak Daerah apakah dapat dilakukan apabila target pendapatan pada tahun berkenaan tidak hanya tercapai namun terlampaui. Selain mekanisme umum dari penghitungan Insentif Pajak, mengingat dari frekuensi mencuatnya topik dimaksud, tema penambahan Insentif Pajak pada tahun berkenaan juga akan menjadi permasalahan yang akan dibahas pada tulisan hukum ini.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pajak, Perpajakan