Pemerataan Pembangunan Nasional dengan Pemekaran Perdesaan dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemekaran desa harus didasarkan pada penyelesaian permasalahan kesejahteraan masyarakat desa yang diyakini bisa lebih cepat dan tepat. Otonomi daerah sendiri memuat filosofi adanya upaya mendekatkan masalah pada penanganan, bukan sebaliknya.
- 31/12/2019
- Tulisan Hukum
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
- Desa, Daerah Tertinggal, Pedesaan