Penanganan Bank Gagal Berdampak Sistemik
Untuk pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan, Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016. Untuk penyempurnaan ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, OJK telah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.
- 06/07/2017
- Tulisan Hukum
- Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
- Bank, Perbankan, Lembaga Keuangan