Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta, Mandiri, Aparatur Sipil Negara, dan TNI/Polri
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk 5 (lima) program, yang meliputi Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JK). Kelima program ini berlaku bagi seluruh penduduk, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dengan syarat dan ketentuan tertentu, selaku pekerja mandiri maupun pekerja di bawah naungan lembaga pemerintah maupun swasta. Tulisan hukum ini akan membahas mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta dan Mandiri, Aparatur Sipil Negara dan TNI/POLRI sehubungan dengan berlakunya UU SJSN, bagaimana tindak lanjutnya, dan program apa yang dijalankan.
- 05/09/2017
- Tulisan Hukum
- Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
- Asuransi, Jaminan Kesehatan