Pajak Natura
Pemerintah menerbitkan aturan Pajak Natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023 Tahun 2023 (PMK Nomor 66/PMK.03/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai berlaku mulai efektif tanggal 1 Juli 2023.
- 07/09/2023
- Catatan Berita