Empat Tahap Pemindahan Ibu Kota Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan. UU IKN tersebut juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara. Namun bukan berarti pemindahan itu memakan waktu yang singkat. Pemindahan Ibu Kota Indonesia dilakukan melalui empat tahapan. Hal itu mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang memaparkan apa saja tahapan-tahapan pemindahan ibu kota. Tahap pertama yakni dimulai pada periode 2020-2024, tahap kedua berlangsung pada tahun 2025-2035, kemudian tahap ketiga pada tahun 2035-2045, dan tahap terakhir atau periode 2045.
- 10/03/2022
- Catatan Berita