Dua Kali Ditunda, Menkeu Pastikan Pajak Karbon Tetap Berlaku di Tahun Ini
Pajak karbon sedang dikaji di Indonesia dalam upaya untuk mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global. Kebijakan ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR sejak 7 Oktober 2021. Namun, penerapan yang seharusnya dimulai 1 Juli 2022, kembali ditunda untuk kedua kali.
- 23/08/2022
- Catatan Berita